Jumat, 21 Oktober 2011

Pengadilan Indonesia

Pengadilan

Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.
Setiap hakim selalu ganjil karena harus ada yang menjadi penengah dari  permasalahan. Contohnya hakim pertama siuap oleh pembela, lalu hakim kedua disuap oleh penuntut umum, dan hakim ketiga harus menjadi penengahnya. 
Ilustrasi tempat Pengadilan Indonesia :

                                           HAKIM1    HAKIM2    HAKIM3
                                                        TERSANGKA
        
            PEMBELA  DAN SAKSI RINGAN                    PENUNTUT UMUM DAN SAKSI BERAT
------------------------------------------------------------------------------------------

           PENONTON                                                         PENONTON



Seseorang yang menjadi Tersangka adalah sesorang yang masih disangka tetapi jika Terdakwa adalah sesorang sudah divonis. Berikut adalah LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA :

1. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2. Mahkamah Agung
Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
3.Pengadilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
4. Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. 
5.Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. 
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. 
7. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
8. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
9. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
10. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
11.Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Neger 
12. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
 



Rabu, 19 Oktober 2011

Permintaan dan Penawaran

A. PERMINTAAN

1. Pengertian : Keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli barang dan jasa pada tingkat harga dan waktu tertentu. Sejumlah barang atau jasa yang dibeli pada berbagai tingkat harga.

2. Kurva Permintaan

 
Tabel 17.3 Permintaan Jeruk Desi
Dari tabel di atas bisa dibuat grafik. Kurva permintaan ini memiliki kemiringan (slope) negatif atau bergerak dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya apabila harga jeruk turun, jumlah barang yang diminta bertambah atau sebaliknya (ceteris paribus). Berikut adalah kurva permintaan Buah Jeruk :


3. Hukum Permintaan
"Apabila harga suatu barang dan jasa meningkat maka kuantitas yang diminta akan menuru, sebaliknya apabila harga suatu barang dan jasa menurun, maka kuantitas yang diminta akan meningkat".

B. PENAWARAN

1. Pengertian : sejumlah barang dan jasa yang akan dijual pada berbagai tingkat harga pada waktu.

2. Kurva Penawaran :
Untuk membuat kurva penawaran kita gunakan tabel yang ada sebelumnya. Dibawah ini adalah kurva penawaran yang bergerak dari kiri bawah ke kanan atas. Kurva penawaran mempunyai slope positif, artinya jumlah barang yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga barang. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan.

3. Hukum Penawaran
"Apabila harga suatu barang dan jasa meningkat, maka penawaran meningkat. Sebaliknya apabila harga menurun, maka jumlah yang ditawarkanpun menurun". 

Semoga Bermanfaat :)








Umar Patek Ditangkap

Umar Patek Jalani Rekonstruksi Bom Bali 2002


AP
DENPASAR, KOMPAS.com - Gembong teroris Umar Pathek yang ditangkap di Pakistan, rancananya dijadwalkan menjalani rekonstruksi kasus Bom Bali 12 Oktober 2002. Rencananya rekonstruksi digelar hingga Minggu (23/10). Siang tadi, Umar Pathek tiba di Bali bersama empat narapidana lainnya.
Mereka adalah Ali Imron, Mubarok, Abdul Ghoni, dan Sawad. Kelima pelaku teroris itu tiba di Polda Bali dalam dua gelombang.
Gelombang pertama tiga sekitar pukul 14.00 wita, yakni Ali Imron, Abdul Ghoni, dan Sawad. Sedangkan sekitar pukul 14.50 wita, menyusul Umar Pathek dan Mubarok. Mereka datang dengan bus polisi, dikawal belasan anggota Brimob Polda Bali lengkap dengan senjata laras panjang. Bus yang mengangkut para teroris dikawal dengan mobil patwal di depan.
Anggota polisi dari Mabes Polri juga ikut berada di dalam bus tersebut. Umar pathek sendiri datang dengan menggunakan baju koko warna putih, lengkap dengan kopiah putih dengan motif warna kuning.
Saat tiba di Polda Bali, Umar Pathek tampak tenang dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti menjelaskan, Umar Pathek dan keempat narapidana bom Bali akan menjalani rekonstruksi mulai Kamis (20/10). "Umar Pathek dan napi bom bali yang lainnya dibawa ke Bali untuk menjalani rekonstruksi bom Bali. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan Umar Pathek," jelas Harmiti.
Namun ia tak bersedia menjelaskan secara detil tempat-tempat rekonstruksi akan digelar. Ia hanya memastikan Umar Pathek dan kawan-kawan akan dibawa ke lokasi ledakan bom di Jalan Legian, Kuta. "Yang pasti rekonstruksinya di lokasi ledakan di Legian Kuta," ujarnya.
Selama di Bali, Umar Pathek dan keempat napi bom Bali ditahan di tahanan Mako Brimob Polda Bali, di Jalan Tohpati Denpasar, sekitar 4 km dari Mapolda Bali. Paska diserahkan secara resmi ke Polda Bali kemarin, kelimanya langsung dibawa dengan bus dan pengawalan ketat menuju Mako Brimob Polda Bali.
Umar Pathek ditangkap aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011. Ia merupakan salah satu otak pelaku bom bali 1 pada 2002. Umar Pathek disebut berperan memimpin perencanaan hingga perakitan bom Bali yang menewaskan 202 orang serta melukai lebih dati 300 orang.
Umar Pathek juga disebut sebagai salah satu buronan teroris paling berbahaya sehingga Amerika Serikat menghargai kepalanya senilai USD 1 juta. Umar Pathek kabur dari Indonesia pada 2003 dan dalam pelariannya sempat bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro, Filipina.
Ledakan bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002 malam, terjadi di dua lokasi berseberangan yakni Sari Club dan Paddys Pub di Jalan Legian Kuta. Ledakan yang terjadi pada saat kedua tempat hiburan itu penuh pengunjung, telah menewaskan 202 orang dan melukai lebih dari 300 orang.

SUSUNAN KABINET HASIL RESHUFFLE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
Menteri Hukum dan HAM: Amir Sjamsuddin (menggantikan Patrialis Akbar)
Menteri Keuangan: Agus Martowardjojo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik (menggantikan Darwin Zahedy Saleh)
Menteri Perindustrian: MS Hidayat
Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan (menggantikan Mari Elka Pangestu)
Menteri Pertanian: Suswono
Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
Menteri Perhubungan: EE Mangindaan (menggantikan Freddy Numberi)
Menteri Kelautan dan Perikanan: Tjitjip Sutardjo (menggantikan Fadel Muhammad)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: M Nuh
Menteri Sosial: Salim Segaf Aljufrie
Menteri Agama: Suryadharma Ali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu (menggantikan Jero Wacik)
Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
Menneg Riset dan Teknologi: Gusti Mohammad Hatta (menggantikan Suharna Surapranata)
Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
Menneg Lingkungan Hidup: Beerth Kambuaya (menggantikan Gusti Moh Hatta)
Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar (menggantikan EE Mangindaan)
Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
Menneg BUMN: Dahlan Iskan (menggantikan Mustafa Abubakar)
Menneg Perumahan Rakyat: Djan Faridz (menggantikan Suharso Manoarfa)
Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng

Pejabat Negara:

Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
Kepala BIN (Badan Intelijen Negara): Letjen TNI Marciano Norman (menggantikan Jenderal Pol Purn Sutanto)
eloan mortgage.


Selain itu, Presiden juga menunjuk para wakil menteri. Berikut ini adalah daftar calon wakil menteri:

Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan: Musliar Kasim
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
Wakil Menteri BUMN: Mahmuddin Yasin (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
Wakil Menteri Luar Negeri Wardana
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwandar
Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo
Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana

Sebelumnya, Presiden juga telah menetapkan wakil menteri di bawah ini:

Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak

UPERS dan EKSESNYA

Anak saya J berumur 15 tahun baru masuk SMA. Saya perhatikan J dari awal smp dia tidak tertarik belajar. Buku catatanya tidak rapih dan hampir semua pelajaran tidak tuntas. Wali kelasnya membicarakan buruknya prestasi J. J juga sering dipanggil guru BK untuk memacu motivasi belajarnya.

Sejak umur 14 tahun saya mengetahui J sangat suka dunia otomotif dan suka dengan modifikasi mobil. Saya belikan mobil san saya beri jatah sejumlah uang untuk modifikasi mobil. Saya harap dari itu dapat memacu belajar. Setiap saya menuruti kemauannya, saya mempersyaratkan ia harus belajar. Tetapi sampai kemauannya dituruti, tapi dia tidak menjukkan semangat belajarnya.Saya sudah hilang akal. Bahkan kemarahan dan hukuman ayahnya tidak mempan.

J menceritakan bahwa keenam temannya dari sekolah mendaftarkan diri masuk UPERS tertentu untuk menaftarkan diri menjadi mahasiswa di perguruan tinggi. Menurut mereka suasana belajarnya lebih santai, tidak perlu displin. Bahkan ada temannya yang mogok sekolah, tinggal dirumah sehari-hari dan bermain game sambil menunggu kesempatan daftar UPERS tahun depan.

Sebenarnya penyelenggara mempersyaratkan batas usia untuk bisa ikut UPERS. namun menurut J ada penyelenggara tertentu yang tidak mempersoalkan masalah tersebut.

Apakah "UPERS" itu? Upers adalah akronim dari ujian persamaan. Sebenarnya UPERS ditujukan kepada karyawan/karyawati yang sudah bekerja dan dimaksudkan meningkatkan latar pendidikan demi peningkatan jenjang karir.

Pelaksanaan pendidikan ini berlangsung sore hingga malam dengan sistem pelatihan intensif dengan jumlah pelajaran terbatas sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan. Jadi tanpa pelajaran penunjang seperti olahraga, kesenian,dll. Jika lulus mereka akan memiliki ijazah sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Kedua orangtua J bersikeras tidak ingin anaknya keluar dari sekola, bahkan kalaupun J harus mengulang kelas.

UPAYA KURATIF :

1. Sikap tegas dan keras dari oragtua sangat dibutuhkan
2. Menjelaskan bahwa J berpotensi baik dan membekali diri ilmu pengetahuan agar ketajaman analisisnya menigkat.
3. Menjelaskan kepada J bahwa daya nalar tidak terlatih di sekolah umum maka di perguruan tinggi tidak akan mampu
4. Menjelaskan kepada J bahwa UPERS tidaklah seenak yang dibayangkan karena disana ia tidak bergaul dengan teman sebayanya.
5. J disarankan untuk menemui keenam temannya yang masuk UPERS dan menanyakan bagaimana disana. Teryata keenam temannya mengaku menyesal keluar dari sekolah karena suasana belajar monoton, tidak ada keceriaan, dan sangat membosankan.

J akhirnya kembali ke sekolah dan mengatakan kesediaannya akan bersungguh-sungguh belajar.




























;;